Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.
Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Baca: Anies Baswedan Dipanggil Polri, Minta Klarifikasi Acara Pernikahan Anak Habib Rizieq
Baca: Begini Penjelasan Rizieq Shihab Soal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.
Di Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara di Pasal 216 KUHP, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundanga-undanganan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujar dia.
Baca: Setelah Diawali Habib Rizieq, Tersangka Kasus Kerumunan Massa Petamburan Mulai Serahkan Diri
Baca: Rizieq Shihab Ditahan di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum FPI: Praperadilan akan Kami Lakukan
(TribunnewsWiki.com/Niken, TribunJakarta.com)