Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.
Sementara itu, pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.
Dilansir oleh Kompas.com, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Baca: Rincian Lengkap Gaji dan Tukin PNS Kemenkumham Kelas Jabatan I hingga 17
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
(Tribunnewswiki/Amy/Tyo/Kompas/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan Gaji PNS Naik? Ini Kata Menteri PANRB" dan "Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, BKN: Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara"