TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan BLT berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk bantuan subsidi gaji Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."
"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Dilansir oleh Kontan.co.id, pencairan subsidi gaji ini akan diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri atas 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca: Cek Rekening! Subsidi Gaji Termin II Tahap III Sudah Mulai Disalurkan, Bakal Diterima 3,1 Juta Orang
Nantinya, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.
Dikutip dari Tribunnews.com, bantuan subisidi gaji ini akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Baca: Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS
Syarat Penerima BLT gaji guru honorer
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)