Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Ditangkap KPK terkait Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, Edhy Prabowo merevisi aturan yang telah dibuat oleh Susi Pudjiastuti terkait ekspor benih lobster.


zoom-inlihat foto
menteri-kp-2019-2024-edhy-prabowo-1.jpg
Dok. KKP
Menteri KP 2019-2024 Edhy Prabowo. | Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait ekspor benih lobster.


Dikutip dari Kompas.com, Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.

Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang dibuat Susi Pudjiastuti.

Baca: Harga Benih Lobster dari Nelayan Rp 3000, Pengepul Jual Rp 20.000, Edhy Prabowo Terbitkan Aturan Ini

Baca: Aturan Era Susi yang Dihapus Edhy Prabowo, dari Penenggelaman hingga Larangan Ekspor Benih Lobster

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo, Sebagian Besar Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved