Aturan Era Susi yang Dihapus Edhy Prabowo, dari Penenggelaman hingga Larangan Ekspor Benih Lobster

Penghapusan tersebut memicu kontroversi karena Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan menteri sebelumnya.


zoom-inlihat foto
edhy-prabowo-benur-ekspor-benih-lobster-bibit-lobster.jpg
Kolase Kompas/ADE MIRANTI KARUNIA SARI, Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditemui seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Edhy menghapus beberapa kebijakan yang sebelumnya dijalankan oleh Susi Pudjiastuti.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menghapus beberapa kebijakan yang dibuat pendahulunya, yakni Susi Pudjiastuti.

Penghapusan tersebut memicu kontroversi  karena Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.

Namun, Edhy merasa tetap perlu menghapusnya karena ada penyesuaian sejumlah aturan di KKP.

Penyesuaian itu bertujuan menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.

Selain itu, dia mengaku sudah melakukan kajian matang merevisi aturan-aturan di KKP.

Kata Edhy, kepastian usaha, perlu dibutuhkan industri perikanan dan nelayan.

Berikut sederet aturan era Susi yang "ditenggelamkan" Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Di era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyeludupan benih lobster sangatlah tinggi.

Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikenalikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi, dan Stasiun KIPM Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura dengan jumlah 830 ribu benih lobster senilai Rp 140 miliar. (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019).  (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)

Edhy menegaskan tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

2. Bolehkan alat tangkap cantrang

Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved