
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menghapus beberapa kebijakan yang dibuat pendahulunya, yakni Susi Pudjiastuti.
Penghapusan tersebut memicu kontroversi karena Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.
Namun, Edhy merasa tetap perlu menghapusnya karena ada penyesuaian sejumlah aturan di KKP.
Penyesuaian itu bertujuan menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.
Selain itu, dia mengaku sudah melakukan kajian matang merevisi aturan-aturan di KKP.
Kata Edhy, kepastian usaha, perlu dibutuhkan industri perikanan dan nelayan.
Berikut sederet aturan era Susi yang "ditenggelamkan" Edhy Prabowo:
1. Membuka ekspor benih lobster
Di era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.
-
Lowongan Kerja PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) untuk Lulusan Minimal SMA/SMK, Ada 4 Posisi
-
Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima 6 Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju
-
Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KP, Susi Pudjiastuti Beri Selamat dan 1 Pesan Penting
-
Gantikan Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono Dihadapkan 1 Tugas Krusial Ini
-
Kaleidoskop 2020: Daftar Pejabat yang Diciduk KPK Sepanjang 2020, Kepala Daerah hingga Menteri