TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Diketahui, Edhy Prabowo ditangkap bersama dengan anggota keluarganya.
Tak hanya itu, sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan juga turut serta.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu pagi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Penangkapan Edhy Prabowo diduga terkait korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron.
Edhy Prabowo merivisi larangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Baca: Diamankan KPK Dini Hari Tadi, Ini Profil Menteri KKP Edhy Prabowo
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Menurutnya, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.
Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.
Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.
Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.
Sebelumnya, Edhy Prabowo juga kerap menjadi sorotoan.
Ia melakukan perombakan aturan yang ada di kementeriannya.
Bahkan, beberapa aturan baru yang dibuat menghapus regulasi lama yang dibuat oleh Susi Pudjiastuti salah satunya pada Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016.
Baca: Kebijakan Jadi Kontroversi, Edhy Prabowo: Anda Pasti Tertawa tentang Lobster, Saya Tidak akan Mundur
Tetapkan Izin Penggunaan Cantrang
Dikutip dari Kompas.com, Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.
Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang dibuat Susi Pudjiastuti.
Baca: Harga Benih Lobster dari Nelayan Rp 3000, Pengepul Jual Rp 20.000, Edhy Prabowo Terbitkan Aturan Ini
Baca: Aturan Era Susi yang Dihapus Edhy Prabowo, dari Penenggelaman hingga Larangan Ekspor Benih Lobster
Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.
Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.
Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo, Sebagian Besar Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti