TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik, Selasa (17/11/2020).
Pemanggilan ini terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi yang diadakan pada acara yang sama pada 14 November 2020 lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.
Jika status DKI sat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain yaitu kekarantinaan.
Lebih lanjut dia mengatakan wilayah PSBB tersebut termasuk bagian dari kekarantinaan.
Baca: Sidang Perdana Konser Dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD Dinyatakan Bersalah
Baca: Tak Hanya Karyawan Swasta, Kini Guru dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta
Pemanggilan Anies ini guna mempertanyakan kepada penyelenggara pemerintah, bagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu Tubagus menjelaskan, apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak dalam acara tersebut.
"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama, yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).
"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," sambungnya.
Bila dari hasil pemeriksaan ini ditemukan adanya tindak pidana, maka polisi bakal langsung mengusutnya.
Baca: Buntut Acara Rizieq Shihab, Anis Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Baca: Mengenal Hari Pahlawan, Kunci Jawaban Belajar dari Rumah TVRI untuk SD Kelas 1-3, Rabu 18 November
"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama, yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).
Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.45 WIB.
Ia tiba 15 menit lebih cepat dari undangan yang dilayangkan kepolisian.
Sebelum memasuki gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Anies menemui para awak media.
Dalam kesempatan ini juga Anies Baswedan memang tidak ditemani oleh jajaran lain.
Baca: Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Akan Diberikan pada Guru Honorer & Tenaga Kependidikan, Cek Syaratnya
Baca: Dari Negara-negara Eropa hingga Asia, Berikut Ini Rencana Jadwal TC Timnas Indonesia U-19 ke Depan
Tetapi dia menjelaskan, dalam panggilan ini yang suddah dilayangkan surat klarifikasinya kepada dirinya oleh penyidik Polri ini adalah memenuhi panggilan sebagai warga negara terkait masalah kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi. Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Dimana saat itu massa berkerumun dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan anak Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Sehingga pada malam harinya terjadi penutupan Jalan KS Tubun Peramburan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memberi sanksi administrasi kepada pihak Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.
Baca: Bocoran One Piece 996: Aliansi Luffy Kembali Tumbang di Hadapan Kaido, Big Mom Terinfeksi Virus
Baca: Menyoal Acara Habib Rizieq, DPR RI Kepada Satgas Covid-19: Untuk Apa Kampanye 3M?
Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui terjadi kerumunan di wilayah DKI Jakarta.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.
Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca: Viral Kanopi untuk Parkir Mobil Dinas yang Dikira Bukan Permanen, Ternyata Sudah Setahun Ada
Baca: Sadar Jadi Sorotan, Gisel Ungkap Cacat Besar Dalam Hidupnya, Nggak Bangga Sih Sama yang Kulakuin
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo seperti dikutip dari KompasTV, Selasa.
"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Sebagai informasi karantina kesehatan diatur dalam Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
(Tribunnewswiki.com/TribunJakarta.com/KompasTV)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Dipanggil Soal Acara Habib Rizieq, Polisi Minta Penjelasan Status PSBB Jakarta