Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Akan Diberikan pada Guru Honorer & Tenaga Kependidikan, Cek Syaratnya

Guru Honorer & Tenaga Kependidikan akan dapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah Rp1,8 Juta


zoom-inlihat foto
gaji-ke-13-non-pns1.jpg
hai.grid.id
Ilustrasi gaji


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira bagi guru-guru honorer dan juga tenaga kependidikan non-PNS.

Para guru honorer  dan tenaga kependidikan non-PNS akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta dari pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

Nadiem mengatakan, guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta akan memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji.

"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," ujar Nadiem.

Baca: Nadiem Makarim Prioritaskan Kembalikan Anak Belajar Tatap Muka ke Sekolah Secara Aman

Baca: Tiga Dampak Negatif Akibat Terlalu Lama Pembelajaran Jarak Jauh menurut Nadiem

Jumlah untuk tenaga dan guru honorer yang diusulkan agar memperoleh subsidi gaji ini mencapai 2.034.732 orang.

Rinciannya adalah 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta.

Lalu ada 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta.

Kemudian  237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga akan memperoleh bantuan subsidi gaji ini.

Ilustrasi Uang BLT
Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Anggaran sebesar Rp 3,6 triliun diusulkan untuk program bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini

"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ujar Mendikbud ini.

Kemudian juga ada syarat, lanjut Nadiem, agar memperoleh bantuan subsidi gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca: Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS

Baca: Teten Masduki Sebut BLT UMKM Rp2,4 Juta Direncanakan Dilanjutkan Tahun Depan

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," Terang dia.

Syarat berikutnya adalah penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ungkap Nadiem Makariem.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved