
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Gubernur DKI Jakarta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020.
Pemanggilan ini terkait klarifikasi acara yang digelar Rizieq Shihab sehingga terjadinya kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui terjadi kerumunan di wilayah DKI Jakarta.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.
Baca: Menyoal Acara Habib Rizieq, DPR RI Kepada Satgas Covid-19: Untuk Apa Kampanye 3M?

Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sebagai informasi karantina kesehatan diatur dalam pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca: Instagram Anies Baswedan Diserbu Warganet, Kritik Ketegasan Pemerintah terhadap Habib Rizieq
Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini pemerintah telah menetapkan beberapa aturan baru mengenai protokol kesehatan.

-
Hasil Swab Rizieq Shihab di RS UMMI Ternyata Positif Covid-19, HRS Kembali Jadi Tersangka
-
Rizieq Shihab Sakit, Kondisinya Mengkhawatirkan, Tolak Pemberian Oksigen Dokter Polisi
-
Anies Sebut Kasus Covid-19 Aktif di DKI Jakarta Tembus 17 Ribu, Tertinggi Sejak Pandemi Maret 2020
-
Meski Tak Ditahan, Polisi Akan Lakukan Olah TKP Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu
-
Diperiksa hingga 10 Jam, Gisel Dicecar 49 Pertanyaan dan Kembali Minta Maaf