"Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta," imbuhnya.
Adapun sisanya merupakan data yang tidak valid.
Baca: UPDATE Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta, Mulai Disalurkan Pekan Ini
Terkait hal ini, Irvansyah mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan.
Misalnya saja nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.
(Tribunnewswiki/Afitria)
-
Menaker Stop Sementara Kirim TKI ke Malaysia
-
BSU Rp1 Juta untuk Pekerja Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima
-
BSU RP 1 Juta Cair April 2022, Apakah Kamu Termasuk Kriteria Penerima Subsidi Gaji?
-
Menaker Ida Ingatkan Pelaku Usaha, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idul Fitri
-
Disentil Jokowi, Menaker Bakal Revisi Aturan Pencairan JHT