Dua orang anggota moge yang diduga mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, ditetapkan tersangka.
Kini, dua orang pengendara moge tersebut telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Bukittinggi.
Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan ke polisi.
"Korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intutusi atau siapa yang melapor. Semua kita tangani," kata Kapolres Bukittinggi AKP Dody Prawinegara, Sabtu (31/10/2020).
Ia mengatakan, saat ini sudah ada dua orang pengendara moge yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
"Tadi pagi sudah saya tahan sebanyak dua orang dari pengendara moge," katanya.
Dikatakannya, dua orang yang diamankan adalah pengendara moge yang mendorong dan menendang 2 anggota TNI.
Pelaku berinisial MS (49) dan B (18) terancam dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Baca: Viral Video Anggota TNI Dikeroyok Beberapa Pengemudi Moge, Begini Kronologi Lengkapnya
Baca: Mobil Sedan Tabrak Pintu Masjidil Haram dengan Kecepatan Tinggi, Pengemudi Diduga Tak Normal
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Dody mengatakan, pihak klub motor dan korban sejatinya telah berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.
Namun, salah satu korban membuat laporan ke polisi pada malam harinya.
Polres Bukittinggi pun menindaklanjuti laporan yang dibuat korban.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak dua orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," jelas Dody.
Dody menjelaskan, dua pelaku tersebut merupakan warga Bandung, Jawa Barat.
"Mereka keduanya asal Bandung. Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," jelas Dody.
Sebelumnya, pihak kepolisian tak hanya menangkap dua pelaku namun juga turut menahan 13 moge yang dipakai oleh anggota klub HOG.
"Kendaraan sudah diamankan. Kita cek surat-suratnya seperti STNK kendaraannya. Kalau lengkap, bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bisa keluar secara bertahap," katanya, Sabtu (31/10/2020).
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Selain Keroyok Anggota TNI, Kabarnya Pengendara Moge juga Pecahkan Kaca Mobil Warga di Sumbar