
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Adanya perubahan pasal di dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang dibagikan pemerintah kepada sejumlah ormas Islam, dibandingkan dengan naskah yang diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak sepatutnya terjadi.
Diketahui, terdapat ketentuan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman.
Namun, pada naskah setebal 1.187 halaman yang diserahkan Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada ormas Islam, pasal itu dihapus.
Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari pun menyebut jika UU Cipta Kerja tidak sah.
Pasalnya UU tersebut mengalami perubahan saat berada di Kementerian Sekretariat Negara, padahal sebelumnya telah disahkan di sidang paripurna DPR.
"Iya (UU Cipta Kerja) tidak sah, tapi agar berkekuatan hukum pernyataan itu harus melalui putusan pengadilan," ujar Feri kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10/2020).
Baca: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Sangat Memalukan
Feri menjelaskan Kemensesneg tak bisa mengubah UU yang telah disahkan sebelumnya.
Tahapan pembentukan UU telah diatur dalam sejuMlah peraturan seperti UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta tata tertib DPR.
Tindakan perubahan tersebut menambah poin kritik terhadap pembuatan UU Cipta Kerja.
Feri bilang pelanggaran yang terbuka tersebut menunjukkan kecacatan dalam beleid itu.
-
PP Turunan UU Cipta Kerja: Tak Masalah Jika Perusahaan Cuma Bayar Separuh Pesangon, Simak Aturannya
-
Kritikan Din Syamsuddin Pemicu Pelaporan GAR ITB, dari Balasan ke Moeldoko hingga UU Cipta Kerja
-
Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)
-
Eddy Hiariej, Sempat Kritik UU Cipta Kerja Kini Dilantik Jokowi Jadi Wamenkumham
-
Kaleidoskop 2020: Panasnya Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Masyarakat