Pakar Sebut UU Cipta Kerja Sudah Tidak Sah Lagi, Apa Sebabnya?

Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut jika UU Cipta Kerja tidak sah


zoom-inlihat foto
anggota-dpr-ri-fraksi-demokrat-cipta-kerja.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.


Pasal itu menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas kejelasan rumusan sebagaimana termuat dalam huruf f.   

"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas kejelasan rumusan tersebut terpenuhi," kata Dini saat kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Menurut dia, dalam proses pengecekan itu, Setneg menemukan satu pasal yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja, namun masih tercantum dalam naskah.

Oleh karena itu Setneg pun berkomunikasi dengan DPR untuk menghapus pasal tersebut.

Sebelumnya naskah UU Cipta Kerja mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkan.

Pada saat UU Cipta Kerja berada di DPR, tercatat ada 3 naskah UU Cipta Kerja.

Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon

Antara lain UU Cipta kerja setebal 905 halaman, UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman, dan terakhir UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan ke Kemensesneg.

Di tangan pemerintah, UU itu kembali berubah menjadi 1.187 halaman.

Selain perubahan halaman, ada pula pasal yang hilang yakni ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Dini.

Baca: Simak, Ini Keuntungan Jadi Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Dapat Perlindungan Ekstra dari Negara?

Dini menyebut perubahan tersebut sebagai proses cleansing dalam rangka memastikan asas kejelasan rumusan.

Saat ini proses tersebut diklaim telah selesai dilakukan dan akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com, Kontan.co.id)

Sebagian artikel ini telah tayang di KONTAN.co.id dengan judul UU Cipta Kerja dinilai sudah tidak sah lagi, ini penyebabnya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved