Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Said Aqil Siradj Soroti Pasal Potensi Liberalisasi Pendidikan

Said Aqil menyoroti Pasal 26 poin K dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi menciptakan liberalisasi pendidikan itu.


zoom-inlihat foto
ketua-umum-pengurus-besar-nahdlatul-ulama-pbnu-said-aqil-siradj.jpg
Tribunnews.com
Said Aqil menyoroti Pasal 26 poin K dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi menciptakan liberalisasi pendidikan itu, FOTO: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Said Aqil Siradj selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menyimpan berbagai masalah.

Menurutnya, dengan adanya undang-undang sapu jagat itu, mengakibatkan potensi liberalisasi pendidikan, liberalisasi pasar kerja, hingga mereduksi hak-hak dasar para pekerja.

Said Aqil menyoroti Pasal 26 poin K dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi menciptakan liberalisasi pendidikan itu.

Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa entitas pendidikan dimasukkan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Itu sebabnya, akan berpotensi melahirkan pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk sekadar mencari nilai komersil.

Baca: 6 Rekomendasi Film dan Drama Bergenre Horor Menegangkan di Viu, Jailangkung 2 hingga The Ghost Money

Lambang Nahdlatul Ulama
Lambang Nahdlatul Ulama (kioslambang)

Baca: Viral, Pendaki Foto Tanpa Busana di Gunung Gede, Padahal Lokasi Dianggap Sakral oleh Warga Setempat

Terkait hal tersebut, Said Aqil menegaskan, bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan.

"Problematika ini seharusnya bisa diselesaikan secara terbuka," kata Said Aqil Siradj dalam Malam Puncak Hari Santri yang digelar PBNU yang dikutip dari Kanal Youtube NU Channel, Jumat (23/10/2020).

"Karena itu, seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat dan berpijak pada kemaslahatan publik. Selama ini tidak dilaksanakan seperti itu."

Organisasi keagamaan seperti PBNU dan Muhammadiyah misalnya, kata Said, tak pernah diajak berdialog oleh pemerintah dan DPR dalam setiap pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Tidak ada dialog menampung aspirasi dari masyarakat. Misalnya PBNU dan Muhammadiyah, itu tak terjadi," ujar Said.

Baca: Sapi Viral Hobi Rebahan di Kasur Suka Bertingkah Lucu, Pemilik Ungkap Ingin Buatkan Kanal YouTube

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (Tribunnews)

Baca: Debat Pilpres AS Panas, Joe Biden Tuding Trump Sebabkan Kematian Warga: Tak Bisa Jadi Presiden

Padahal, menurut Said, pembuatan peraturan perundang-undangan yang ideal seharusnya melibatkan partisipasi publik secara aktif.

Namun, Said Aqil menambahkan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR RI tak pernah melibatkan masyarakat.

Lebih lanjut, Said Aqil menegaskan PBNU tetap menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR.

Sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang itu, pihaknya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun mengimbau agar warga NU tak melakukan aksi demonstrasi untuk menolak peraturan tersebut.

Baca: Wajib Disadari, Ketahui Ciri-Ciri Gejala Tubuh yang Kekurangan Gula

Baca: Survei Litbang Kompas: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi Maruf, Banyak Suara Masyarakat Dibungkam

Sebab, aksi turun ke jalan dianggap lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

"Saat ini, arah kebijakan yang perlu ditempuh adalah mempertahankan pasal-pasal yang mampu mewujudkan tujuan awal UU Cipta kerja dan koreksi pasal-pasal yang jadi sorotan publik," kata Said.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/KompasTV)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul PBNU Tegaskan Tetap Menolak UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved