Pelaku dilaporkan melecehkan sebanyak 5 korban.
Rentang waktu yang dilakukan pelaku menjalankan aksi bejatnya adalah satu bulan lamanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polres Demak.
Tersangka berinisial CY (47) melakukan pelecehan kepada 5 bocah berjenis kelamin perempuan.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi membenarkan bahwa korban berusia antara 4-6 tahun.
Menurut dia, kasus pencabulan ini terungkap setelah seorang korban melapor kepada orangtuanya, kemudian orangtua melapor ke polisi.
Baca: Anak SMP Hamil 7 Bulan Dicabuli Ayah Tiri, Bermula karena Uang Kurang saat Bayar Barang Online
Baca: Cabuli Anak di Kendaraan, Oknum ASN di Kabupaten Buton Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara
Kejadian pencabulan itu, kata dia, terjadi pada akhir September.
Atas perbuatan tersebut, CY dijerat Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tshun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perunaham Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20p2 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu, (7/10/2020).
Tersangka CS mengakui, perbuatannya dilakukan karena tidak kuat menahan nafsu.
"Kula kan dereng gadah bojo. Namine nafsu mboten saged tahan
(Saya kan belum punya istri, namanya nafsu saya tidak bisa tahan)," kata CY.
Setelah ditangkap polisi, CY mengaku menyesali perbuatannya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawa Rp 2000, Bocah 7 Tahun dengan Cerita Lugu Diberi Uang Usai Dicabuli Tetangga