Bocah 7 Tahun Mengaku Dicabuli Tetangga, Menurut setelah Diberi Uang Rp2.000 oleh Pelaku

Bocah 7 tahun ceritakan kejadian dicabuli tetangga setelah mendapatkan uang Rp2.000 dari pelaku


zoom-inlihat foto
ilustrasi-anak-korban-pelecehan-seksual.jpg
pixabay.com
ILUSTRASI - anak korban pelecehan seksual


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bocah 7 tahun dengan polosnya mengaku ke orang tua telah dicabuli oleh tetangganya setelah diberi uang Rp2000 oleh pelaku.

Bocah berinisial NA ini awalnya sedang jajan di warung tetangganya pada Senin (19/10/2020) di daerah Kelurahan Rimuku, Mamuju.

Saat akan pulang, anak ini dicegat oleh pelaku yang bernama Herman.

Herman yang sudah kenal dengan korban ini lantas meminta bantuan korban untuk memijitnya.

Untuk melancarkan aksinya, Herman memberikan iming-iming uang Rp2000 pada NA.

NA yang masih polos pun menerima ajakan pelaku karena tergoda uang tersebut.

Bahkan korban ini juga menuruti apa yang diperintahkan pelaku yang memintanya untuk membuka pakaiannya saat di kamar.

Setelah itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya itu.

Baca: Dukun Cabuli Pasien Wanita, Nekat Bohong Bisa Sembuhkan Corona Ternyata Seorang Sopir Angkot

Baca: MIRIS, Seorang Ayah di Deli Serdang Cabuli Anak Kandungnya Sejak SD sampai SMA

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Mulai Cerita ke Orang Tua

NA yang masih kecil tersebut pulang ke rumah dan mulai menceritakan kejadiaan yang baru saja dialaminya itu.

Sontak saja orang tua korban terkejut dengan penuturan anaknya itu.

Langsung saja, orang tua korban langsung membuat laporan ke polisi.

Ipda Kasmuddin Patma selaku Wakasat Reskrim Polresta Mamuju,juga sudah mengonfirmasi kebenaran kasus tersebut.

“Kasus asusila ini terbongkar setelah korban yang masih lugu menceritakan apa saja yang baru saja ia alami di rumah tersangka,” kata Ipda Kasmuddin Patma.

Kemudian, Herman langsung ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya.

Diketahui, saat diamankan pelaku juga tidak memberikan perlawanan.

Herman diamankan dengan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada Selasa (20/10/2020) oleh tim Pyton Polresta Mamuju.

Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan dibayang-bayangi kurungan penjara lebih dari lima tahun.

TERPISAH, Pencabulan 5 Bocah di Bawah Umur di Demak Jawa Tengah, Pelaku Mengaku Tak Bisa Tahan Nafsu

Kasus pencabulan bocah di bawah umur terjadi di Demak, Jawa Tengah.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved