TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Aksi pencabulan ini dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JH (48).
Oknum ASN tersebut diketahui mencabuli seorang anak dalam kendaraan.
Diketahui, JH mengajak korban untuk berjalan-jalan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo.
“Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di Pasarwajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka,” kata Dedi Hartoyo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Aksi pencabulan ini kemudian terbongkar setelah korban didesak untuk bercerita kepada keluarganya.
Awalnya, keluarga korban curiga terhadap tingkah korban yang tidak seperti biasa.
Hingga akhirnya korban bercerita kepada keluarga dan melapor ke polisi.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka,” ujarnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku pencabulan yang merupakan seorang ASN.
Tak hanya itu, ternyata polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.
Diketahui, ketiga pelaku ini mencabuli korban di waktu dan lokasi yang berbeda.
Baca: Baru Sehari Ditahan, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan Lain
Baca: Seorang Nelayan di Sumatera Selatan Cabuli Gadis 8 Tahun, Terungkap saat Korban Cerita ke Orangtua
Menurut Dedi, keempat pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, karena keempat pelaku tersebut mengenal korban melalui akun media sosial facebook.
“Dari hasil interogasi, keempat pelaku ini, dua di antaranya melakukan persetubuhan dan dua pelaku melakukan pencabulan,” ucap Dedi.
Selain itu, polisi juga sedang mengejar dua tersangka pelaku cabul lainnya yang saat ini melarikan diri.
Keempat pelaku pun kemudian dikenakan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Pencabulan di Pontianak
Aksi pencabulan yang dilakukan seorang oknum polisi berujung dengan hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari kepolisian.
Seorang oknum polisi di Pontianak berinisial DY mencabuli gadis berusia 15 tahun.