TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus dugaan pemerkosaan anak berinisial EDJ yang terjadi pada 2016 kembali mencuat ke publik baru-baru ini.
Diketahui, sudah 4 tahun lebih kasus ini terkatung-katung belum ada kejelasan perkara hukumnya.
Inilah yang membuat 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus.
Terjadi pada tahun 2016 di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kasus ini terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Belum ada kejelasan, sampai saat ini korban sudah mengenyam pendidikan SMA, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Baca: Pengacara Hotman Paris Hutapea: UU Cipta Kerja Berita Bagus Untuk Buruh dan Pekerja
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 15 October 1966: Partai Black Panther Didirikan di Amerika Serikat
Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial JLW ke polres setempat pada 2016.
Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan, timnya mewakili orangtua korban berinisial LL dan AS.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Baca: Toyota Fortuner Facelift 2020 Resmi Hadir di Indonesia, Harganya Mulai 500 Jutaan
Baca: Berkat Ambulans Terbang Ini, Cristiano Ronaldo Bisa Pulang ke Italia Meski Disebut Positif Covid-19
Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Biasanya, kasus pemerkosaan anak di bawah umur telah masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.
Namun, kasus ini tak kunjung jelas setelah empat tahun dilaporkan.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua.Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.
Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum.
Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.
Saat kejadian, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.
Baca: Daftar Lengkap Pemenang Billboard Music Awards 2020, Post Malone Borong Penghargaan
Baca: Tanggapi Video Viral Bupati Blora Tak Pakai Masker, Ganjar: Kita Butuh Contoh, Butuh Teladan