Setibanya di kebun korban mendengar ada suara yang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.
JLW berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.
Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban.
Namun, korban menolak uang tersebut.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Yohanes.
Baca: Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra
Baca: Tanggapi Video Viral Bupati Blora Tak Pakai Masker, Ganjar: Kita Butuh Contoh, Butuh Teladan
Pasca Kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paga.
Pihak Kepolisian sudah menahan JLW selama tiga pekan, tetapi kemudian dibebaskan.
Sejak April 2016 hingga 2020, JLW masih berkeliaran bebas.
Tidak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan itu.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres "