"Kenapa 80 nggak ditahan? Kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan," ujar Yusri.
Sementara sisanya, 80 orang, katanya, masih akan didalami lagi.
"Tapi mereka sudah jadi tersangka, ancamannya di bawah 5 tahun (penjara), jadi nggak ditahan,” jelas Yusri.
Baca: Dituding Jadi Dalang Demo Penolakan UU Cipta Kerja, AHY: Tuduhan Itu Menyakiti Hati Nurani Rakyat
Baca: SBY Ungkap Alasan Partai Demokrat Menolak Disahkan UU Cipta Kerja: Ada Masalah di Sana Sini
Dia menambahkan, sebanyak 7 orang yang ditahan ini dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Bahkan mereka yang dianggap sebagai kelompok anarko sempat mengeroyok petugas Kepolisian yang tengah bertugas.
“Banyak tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain. Sebanyak 23 petugas luka-luka tapi tinggal 4 yang rawat inap karena lukanya agak berat," ucap Yusri.
"Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok, dan ada yang tangannya patah,” kata Yusri
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Pemprov DKI"