RUU Cipta Kerja Disahkan, Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?

UU Cipta Kerja membuka peluang bagi pekerja yang mengundurkan diri untuk menerima pesangon sama seperti pekerja yang terkena PHK.


zoom-inlihat foto
anggota-dpr-ri-fraksi-demokrat-cipta-kerja.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam UU Cipta Kerja pesangon maksimal bagi para pekerja adalah 32 gaji.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam UU Cipta Kerja besaran pesangon maksimal untuk pekerja adalah 25 kali upah.

Jumlah ini turun karena dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tercantum pesangon maksimal sebesar 32 kali upah.

Meski demikian, dalam UU Cipta Kerja ada peluang bagi buruh atau pekerja yang mengundurkan diri untuk menerima pesangon sama seperti mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini karena pasal 154 A butir i UU Cipta Kerja bisa saja ditafsirkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dianggap seperti PHK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja ayat 1, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Ini berarti bisa ditafsirkan pekerja/buruh yang mengundurkan diri berhak atas pesangon seperti ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Kelak, aturan ini bisa saja diperjelas dalam aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah (PP) atau yang lain.

Baca: Beberapa Pasal tentang Pesangon Hilang dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Penjelasan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan UU Cipta Kerja menjaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dengan perlindungan tenaga kerja.

Ida membantah anggapan bahwa UU Cipta Kerja hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Meski pun ada hal yang dilonggarkan dalam syarat berusaha.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

"RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya," ujar Ida dalam siaran pers, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Kontan.

Ida mengatakan hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP, antara lain mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu.

Akan ada batasan waktu yang diatur dalam PP setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit.

Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, Menaker akan mengajak berdialog lagi kepada semua pihak.

Baca: Waket DPR Azis Syamsuddin: Saya Jamin Tak Ada Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk membuka lapangan kerja. Sebab, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.

"UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur," kata Ida.

Tak hanya itu, Ida menambahkan bahwa UU Cipta Kerja juga untuk mendorong produktivitas kerja.

Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, dikatakan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh.
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Deretan Pasal dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang Menuai Kontroversi

Dosen dan Praktisi Hukum Bisnis Michael Hadylaya mengatakan meski berpotensi memicu polemik, ketentuan soal pengunduran diri pekerja sebagai PHK ini tentu baik bagi pekerja karena mendapatkan insentif yang jauh lebih besar.

Ini sekaligus membuat pemberi kerja harus memikirkan baik-baik cara menjaga pekerja agar tidak mengundurkan diri.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved