
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2020), menjamin tidak ada pasal selundupan dalam RUU Cipta Kerja setelah disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.
Azis juga juga mengatakan DPR tidak berani memasukkan pasal selundupan karena itu adalah tindak pidana.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan rekan disini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis dikutip dari Kontan.
DPR, kata Azis, memiliki batas waktu hingga 14 Oktober untuk mengirimkan naskah UU kepada Presiden.
Terkait jumlah halaman draf UU Cipta kerja yang berubah-ubah, Azis memberi penjelasan.
Azis memastikan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat 812 halaman.
Baca: Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Waket DPR Azis Syamsuddin Beri Penjelasan

Dia menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas.
UU itu, kata dia, saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa, sedangkan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.
"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan (DPR) melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," kata Azis.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya adalah penjelasan.
-
Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan DPR hingga Ahli Epidemiologi
-
Tuai Banyak Protes, Presiden Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras
-
Segini Jumlah Pesangon dan Jaminan untuk Karyawan Korban PHK, Wajib Tau Hal Ini
-
PP Turunan UU Cipta Kerja: Tak Masalah Jika Perusahaan Cuma Bayar Separuh Pesangon, Simak Aturannya
-
Kritikan Din Syamsuddin Pemicu Pelaporan GAR ITB, dari Balasan ke Moeldoko hingga UU Cipta Kerja