
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020), meski mendapat banyak penolakan.
UU Cipta kerja mengatur tentang ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja memberikan manfaat kepada pemerintah dan masyarakat.
UU Cipta kerja, kata Airlangga, merevisi beberapa UU yang menghambat tercapainya tujuan dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, Airlangga juga mengatakan UU Cipta kerja diperlukan agar efektivitas birokrasi meningkat.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.
Baca: Aturan Bagi Pekerja Kontrak dalam UU Cipta Kerja, Tidak Ada Batasan Perpanjangan Masa Kontrak

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.
Dia menegaskan muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
-
UU Cipta Kerja Disetujui DPR, Jokowi: Tentu Saja Pemerintah Senang, Kita Menyiapkan Berbulan-bulan
-
Link Download Draf UU Cipta Kerja, Resmi Disahkan Presiden Jokowi Tadi Malam, Total 1187 Halaman
-
Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Waket DPR Azis Syamsuddin Beri Penjelasan
-
Musisi Legendaris Iwan Fals Buka Suara dan Dikecam Massa Penolak UU Cipta Kerja, Ada Apa?
-
UU Cipta Kerja Sudah Disahkan DPR, Apa Rencana Jokowi Selanjutnya?