
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa pasal terkait pesangon yang ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ditemukan dalam UU Cipta Kerja.
Pasal-pasal tersebut di antaranya pasal 161-172 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Terkait hilangnya sejumlah pasal mengenai pesangon, pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memberikan penjelasan.
Anwar mengatakan aturan mendetail tentang pesangon akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Secara detail akan segera kita atur dalam PP, kita mendapat amanat kurang lebih itu 5 PP," kata Anwar, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Kontan.
Teknis pemberian pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada dalam pasal 161 hingga pasal 172
Baca: Undang-Undang Cipta Kerja
Baca: Jadi Salah Satu yang Setujui RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Jelaskan Tujuan Mulia Omnibus Law
Pada pasal 161 UU 13/2003 diatur pemberian pesangon bagi karyawan yang terkena PHK akibat surat peringatan.

Pada pasal 162, diatur mengenai pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri karena kemauan sendiri.
Pasal 163 mengatur pemberian pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akibat adanya perubahan status perusahaan, peleburan, penggabungan, dan perubahan kepemilikan.
Pada Pasal 164 mengatur pemberian pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akibat perusahaan yang mengalami kerugian selama 2 tahun secara terus menerus.
Pada Pasal 165 mengatur pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akibat perusahaan pailit.
Pasal 166 mengatur pesangon untuk keluarga bila hubungan kerja berakhir karena pekerja atau buruh meninggal dunia.
Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Konfederasi Persatuan Buruh: Kami Sangat Kecewa, Marah, Ingin Menangis
Pasal 167 mengatur pesangon bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK karena memasuki masa pensiun.
Pasal 168 mengatur pesangon bagi pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa alasan.

Pasal 169 mengatur pesangon bagi buruh atau pekerja yang meninta PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 172 mengatur pesangon bagi pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak mampu melakukan pekerjaan setelah melampaui batas 12 bukan.
Anwar mengatakan aturan teknis tersebut tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Pasalnya bila ada perubahan ke depan akan sulit untuk melakukan perubahan UU.
"Kalau teknis masuk dalam UU setiap ada perkembangan kita susah melakukan perubahan tapi kalau dalam PP lebih cepat," kata Anwar.
Baca: Ketum Partai Demokrat AHY Sebut UU Cipta Kerja Jauh dari Prinsip Keadilan Sosial
Persatuan buruh mengecam
Disahkannya UU Cipta Kerja memunculkan kecaman dari berbagai serikat buruh dan unsur masyarakat lainnya.
-
Tak Dapat Pesangon, Pegawai KPK yang Dipecat hanya Terima Tunjangan Hari Tua & BPJS Ketenagakerjaan
-
Sebut UU Cipta Kerja di Sidang Tahunan MPR 2021, Jokowi Janji Sediakan Lapangan Kerja
-
Protes Para Buruh di Jakarta, Pasang Nisan Makam Bertuliskan 'RIP UU Cipta Kerja'
-
Aksi May Day, KSPI Minta Cabut UU Cipta Kerja dan Berlakukan Upah Minimum Sektoral
-
Jokowi Sodorkan UU Cipta Kerja pada Kanselir Jerman untuk Dukung Kerja Sama Investasi