TRIBUNNEWSWIKI.COM – Draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja akhirnya rampung.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan draft dinal RUU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman.
Namun dari 812 halaman, 488 halaman merupakan isi rancangan undang-undang, sementara sisanya berupa penjelasan.
"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca: Bamsoet Desak Pemerintah Segera Sosialisasikan Vaksin Covid-19, Pastikan Masyarakat Dapat Semua
Baca: Christiano Ronaldo Positif Covid-19 Jelang Laga Melawan Swedia untuk UEFA Nations League
Dikutip dari Kompas.com, Aziz mengatakan naskah tersebut siap dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) hari ini.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," ujar Azis.
Ia sekaligus menjamin koreksi redaksional yang dilakukan oleh DPR tidak Ia mengatakan, menambahkan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna memiliki konsekuensi pidana.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami," ujar Azis.
"Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," lanjut dia.
Baca: Hacker Usia 14 Tahun Bobol Situs Web KPU Kabupaten Jember, Ini Keterangan Polisi
Baca: Waket DPR Azis Syamsuddin: Saya Jamin Tak Ada Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja
Jamin tak ada pasal selundupan
Terkait jumlah halaman draf UU Cipta kerja yang berubah-ubah, Azis memberi penjelasan.
Azis memastikan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat 812 halaman.
Dia menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas.
UU itu, kata dia, saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa, sedangkan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.
"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan (DPR) melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," kata Azis.
Baca: Bukan Sekadar Hiasan, Ternyata Ini Loh 4 Arti Kode Label pada Buah di Supermarket
Baca: Segera Daftar, Berikut 3 Posisi Lowongan Kerja Bank Bukopin Untuk D3/S1, Cek Syarat & Cara Daftarnya
Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan alasan DPR yang hendak mengedit redaksional draf Undang-undang Cipta Kerja tak dapat dibenarkan.
Ia juga mengatakan alasan DPR mengedit redaksional draf UU juga tak diperbolehkan sebab dokumen tersebut sudah disahkan secara resmi oleh mereka dan pemerintah sebagai sesuatu yang sakral.
"Hanya saja, Indonesia tidak memperlakukan undang-undang secara sakral.
Karena yang namanya undang-undang itu sakral," kata Zainal saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Baca: Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang Ditangkap Polisi
Baca: Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Waket DPR Azis Syamsuddin Beri Penjelasan