
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang jumlah halamannya berbeda-beda.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin buka suara untuk memberi penjelasan.
Azis, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020, mengatakan jumlah halaman yang berbeda-beda tersebut disebabkan oleh mekanisme pengetikan dan penyuntingan.
Dia menyebut ada perubahan pengaturan kertas dari ukuran A4 menjadi legal.
"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik," kata Azis dikutip dari Kompas.
Karena itu, kata dia, jumlah halaman draf RUU Cipta Kerja berubah-ubah seiring dengan perbaikan yang dilakukan Kesekjenan DPR.
Namun, ia memastikan draf final yang saat ini siap dikirim ke presiden yaitu setebal 812 halaman.
Baca: Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain Nilai UU Cipta Kerja Dapat Pangkas Peran MUI atas Sertifikasi Halal

Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya adalah penjelasan.
"Besar tipisnya, berkembang ada yang seribu sekian, ada yang 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," ucapnya.
Ia pun menyatakan batas waktu penyampaian draf RUU Cipta Kerja ke presiden yaitu Rabu (14/10/2020).
-
Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan DPR hingga Ahli Epidemiologi
-
DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kelayakan Terbang Pesawat setelah Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182
-
UU Cipta Kerja Disetujui DPR, Jokowi: Tentu Saja Pemerintah Senang, Kita Menyiapkan Berbulan-bulan
-
Link Download Draf UU Cipta Kerja, Resmi Disahkan Presiden Jokowi Tadi Malam, Total 1187 Halaman
-
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Alami Kecelakaan Sepeda di Senayan Jakarta