Di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1028 halaman.
Kemudian, pada hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, unsur pimpinan Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi dan Willy Aditya memberikan draf setebal 905 halaman.
Namun, belakangan dikatakan bahwa draf tersebut masih harus diperbaiki. Achmad Baidowi menjamin tidak ada perubahan substansi.
Dia mengatakan perbaikan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.
Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Prabowo: Pasti Ada Dalang dan Dibiayai Asing
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar draf RUU dengan jumlah 1035 halaman.
Pada halaman terakhir draf tersebut ada tanda tangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf tersebut hasil perbaikan Baleg DPR pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurutnya, ada perbaikan redaksional dalam draf RUU Cipta Kerja.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Vendy Yhulia Susanto/Kompas/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "DPR sebut tidak ada pasal selundupan setelah RUU Cipta Kerja disahkan" dan di Kompas dengan judul "Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pengamat: Undang-undang Diperlakukan Secara Tak Sakral"