3. Pusat Kebugaran Dibuka
Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antarpengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter.
Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.
Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.
Baca: Sederet Restoran Ditutup Akibat Langgar Aturan di Hari Pertama PSBB DKI Jakarta
4. Mal dan pusat perbelanjaan Dibuka
Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar.
Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.
5. Perkantoran Dibuka
Selama masa PSBB transisi, perkantoran sudah diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.
Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta