
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut kebijakan PSBB Jakarta jilid kedua dan menerapkan PSBB Transisi jilid dua.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB Transisi setelah dinilai kasus Covid-19 di Jakarta mulai melambat.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020), dikutip dari Kompas.com.
Dalam masa PSBB transisi, masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas di sejumlah sektor pariwisata hingga perkantoran.
Dikutip dari Kompas.com, berikut kegiatan yang diperbolehkan dilakukan selama PSBB transisi jilid dua :
1. Bioskop Kembali Dibuka
Bagi yang sudah ingin menonton bioskop, masyarakat kembali diperbolehkan menonton bioskop pada masa PSBB Transisi.
Sejumlah bioskop pun sudah diperbolehkan untuk beroperasi.
Baca: PSBB Jakarta Jilid Kedua Berakhir Besok, Anies Baswedan Bakal Bahas Kelanjutannya Hari Ini
Baca: Kasus Positif Covid-19 Belum Menurun, PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020
Akan tetapi, ada batasan pengunjung yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
-
Anies Sebut Kasus Covid-19 Aktif di DKI Jakarta Tembus 17 Ribu, Tertinggi Sejak Pandemi Maret 2020
-
PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 17 Januari 2021, Tekan Tingginya Kasus Baru Covid-19
-
Kasus Aktif Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari
-
Kaleidoskop 2020 : Kebijakan Kontroversial Anies Baswedan, Revitalisasi Monas hingga Formula E Batal
-
Sebut Kejanggalan APBD DKI Jakarta Terjadi Tiap Tahun, PSI: Semuanya Tidak Wajar