TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut kebijakan PSBB Jakarta jilid kedua dan menerapkan PSBB Transisi jilid dua.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB Transisi setelah dinilai kasus Covid-19 di Jakarta mulai melambat.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020), dikutip dari Kompas.com.
Dalam masa PSBB transisi, masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas di sejumlah sektor pariwisata hingga perkantoran.
Dikutip dari Kompas.com, berikut kegiatan yang diperbolehkan dilakukan selama PSBB transisi jilid dua :
1. Bioskop Kembali Dibuka
Bagi yang sudah ingin menonton bioskop, masyarakat kembali diperbolehkan menonton bioskop pada masa PSBB Transisi.
Sejumlah bioskop pun sudah diperbolehkan untuk beroperasi.
Baca: PSBB Jakarta Jilid Kedua Berakhir Besok, Anies Baswedan Bakal Bahas Kelanjutannya Hari Ini
Baca: Kasus Positif Covid-19 Belum Menurun, PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020
Akan tetapi, ada batasan pengunjung yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Tempat duduk di bioskop pun dibuat berjarak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
2. Gedung Olahraga Dibuka
Masyarakat juga diperbolehkan untuk berolahraga di gedung olahraga dengan ruangan tertutup.
GOR boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.
"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies.
Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter.
Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan. Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.
Baca: Pemprov Bakal Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwal Pendistribusiannya
Baca: Selama PSBB Transisi, Ada 4 Perusahaan Swasta di Jakarta yang Karyawannya Terinfeksi Virus Corona