TRIBUNNEWSWIKI.COM - Delapan restoran di DKI Jakarta terpaksa ditutup selama 1x24 jam mulai Senin (14/9/2020).
Jenis pelanggarannya karena membuka layanan makan dan minum di restoran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, mereka baru pertama kali melanggar, sehingga jenis sanksinya berupa penutupan operasi selama 1x24 jam.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dengan demikian, mereka baru diizinkan beroperasi kembali mulai Rabu (16/9/2020).
“Dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan ada delapan tempat. Rinciannya di restoran Upnormal Rawamangun, rumah makan Bandar Condet, Rumbo S’tar dan Kafe Rock, rumah makan padang, nasi uduk dan lain-lain,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Selasa (15/9/2020).
Baca: DKI Jakarta Perketat PSBB, Presiden Jokowi Angkat Bicara: Jangan Buru-buru Tutup Wilayah
Baca: Komentari Surat Bos Djarum untuk Jokowi Tolak PSBB Diperketat, YLKI: Mencerminkan Kepentingan Bisnis
Menurutnya, jumlah restoran dan tempat usaha yang melanggar terus berkurang.
Artinya, tingkat kesadaran mereka mengenai pentingnya protokol kesehatan Covid-19 semakin membaik.
“Hari ini saya dengan anggota di jajaran provinsi kembali melakukan rencana aksi operasi untuk 14 hari ke depan,” ujar Arifin.
Dalam kesempatan itu, Arifin meminta kepada pengelola restoran, rumah makan atau tempat usaha lainnya untuk meniadakan layanan makan dan minum di tempat.
Keberadaan layanan itu dianggap memicu perkumpulan orang, sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19 antar pengunjung.
Apalagi aktivitas pengunjung di sana saat makan dan minum sambil mengobrol.
Dikhawatirkan bisa terjadi penularan virus melalui droplet ketika berbincang dengan kerabat atau rekan kerjanya.
“Kami minta kepada restoran, rumah makan atau kafe untuk menyediakan layanan pesan antar atau melalui daring, bukan layanan makan di tempat,” jelas Arifin.
Bidang usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta mulai berlaku, Senin (14/9/2020).
PSBB ini akan berlangsung selama 2 pekan.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.
Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan
Penetapan status PSBB ini, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home).
Ada beberapa kegiatan yang memang dilarang dilakukan selama masa PSBB seperti yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).