Selama PSBB Transisi, Ini Kegiatan yang Diboleh Dilakukan, Nonton Bioskop hingga Bekerja di Kantor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB transisi jilid dua dan memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan berikut ini.


zoom-inlihat foto
cgv-cinemas-di-vivo-sentul-bogor-resmi-dibuka.jpg
Wartakotalive.com/Mochammad Dipa
Ilustrasi bioskop - Selama masa PSBB Transisi, masyarakat diperbolehkan melakukan beberapa kegiatan berikut ini.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut kebijakan PSBB Jakarta jilid kedua dan menerapkan PSBB Transisi jilid dua.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB Transisi setelah dinilai kasus Covid-19 di Jakarta mulai melambat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam masa PSBB transisi, masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas di sejumlah sektor pariwisata hingga perkantoran.

Dikutip dari Kompas.com, berikut kegiatan yang diperbolehkan dilakukan selama PSBB transisi jilid dua :

1. Bioskop Kembali Dibuka

Bagi yang sudah ingin menonton bioskop, masyarakat kembali diperbolehkan menonton bioskop pada masa PSBB Transisi.

Sejumlah bioskop pun sudah diperbolehkan untuk beroperasi.

Baca: PSBB Jakarta Jilid Kedua Berakhir Besok, Anies Baswedan Bakal Bahas Kelanjutannya Hari Ini

Baca: Kasus Positif Covid-19 Belum Menurun, PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

Akan tetapi, ada batasan pengunjung yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Tempat duduk di bioskop pun dibuat berjarak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Bioskop CGV (Tim PR CGV Indonesia)
Bioskop CGV (Tim PR CGV Indonesia) (Tim PR CGV Indonesia)


2. Gedung Olahraga Dibuka

Masyarakat juga diperbolehkan untuk berolahraga di gedung olahraga dengan ruangan tertutup.

GOR boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.

"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies.

Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.

Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter.

Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan. Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Baca: Pemprov Bakal Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwal Pendistribusiannya

Baca: Selama PSBB Transisi, Ada 4 Perusahaan Swasta di Jakarta yang Karyawannya Terinfeksi Virus Corona

3. Pusat Kebugaran Dibuka

Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antarpengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter.

Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.

Berolahraga adalah salah satu aktivitas yang menyebabkan timbulnya produksi keringat dalam tubuh
Berolahraga adalah salah satu aktivitas yang menyebabkan timbulnya produksi keringat dalam tubuh ((Pixabay.com))

Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.

Baca: Sederet Restoran Ditutup Akibat Langgar Aturan di Hari Pertama PSBB DKI Jakarta

4. Mal dan pusat perbelanjaan Dibuka

Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar.

Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.

New Normal Life
New Normal Life (pixabay.com)


5. Perkantoran Dibuka

Selama masa PSBB transisi, perkantoran sudah diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.

Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved