TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah serikat buruh melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.
Menanggapi aksi mogok ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan para buruh sebaiknya menggunakan jalur konstitusional apabila ingin memprotes hal tersebut.
Selain itu, Donny mengatakan aksi mogok kerja justru dapat menyebabkan ekonomi Indonesia semakin memburuk.
Aksi demonstrasi saat pandemi, kata dia, juga bisa menimbulkan klaster baru Covid-19.
Oleh karena itu, menurut Donny, upaya protes melalui jalur judicial review adalah langkah yang tepat.
"Apabila ada pihak yang tidak puas saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke mahkamah konstitusi," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Kontan.
Baca: 39 Pelajar Diamankan Polisi, Diduga Akan Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR
"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery," kata Donny melanjutkan.
Ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah melalui proses politik yang panjang melalui pembahasan antara pemerintah dengan parlemen.
Meski tak bisa memberikan kepuasan kepada seluruh pihak, Donny mengatakan pemerintah sudah berusaha mengakomodir seluruh masukan.
PP Muhammadiyah: Demo tidak menyelesaikan masalah
Menanggapi pro-kontra UU Cipta Kerja, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri.
Baca: Geruduk Gedung DPRD, Buruh dan Mahasiswa di Lampung Sepakat Tolak UU Cipta Kerja
Sejalan dengan itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.
“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ucap Mu'ti melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/10/2020).
Ia menyampaikan, sejak awal, Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law.
“Selain karena masih dalam masa Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” kaya Abdul Mu’ti.
Namun, DPR mengesahkan UU Omnibus Law.
Baca: Ramai Ditolak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Dapat Mengancam Hak Buruh
Ia mengatakan beberapa usul dari Muhammadiyah sebagai organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR, seperti lima UU terkait pendidikan yang dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah,” kata Abdul Mu’ti.
Puluhan pelajar ditangkap
Sebanyak 39 pelajar ditangkap oleh Polda Metro Jaya di sekitar Gedung Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2020).