Istana Minta Buruh Gunakan Jalur Konstitusional jika Ingin Protes Pengesahan UU Cipta Kerja

Istana menilai aksi unjuk rasa saat pandemi dapat menciptakan klaster baru Covid-19 dan memperburuk kondisi ekonomi


zoom-inlihat foto
massa-yang-terdiri-dari-mahasiswa-cipta-kerja.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan aksi jalan kaki menutup ruas jalan flyover Pasupati, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut mereka lakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah serikat buruh melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.

Menanggapi aksi mogok ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan para buruh sebaiknya menggunakan jalur konstitusional apabila ingin memprotes hal tersebut.

Selain itu, Donny mengatakan aksi mogok kerja justru dapat menyebabkan ekonomi Indonesia semakin memburuk.

Aksi demonstrasi saat pandemi, kata dia, juga bisa menimbulkan klaster baru Covid-19.

Oleh karena itu, menurut Donny, upaya protes melalui jalur judicial review adalah langkah yang tepat.

"Apabila ada pihak yang tidak puas saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke mahkamah konstitusi," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Kontan.

Baca: 39 Pelajar Diamankan Polisi, Diduga Akan Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR

Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Mereka terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika.
Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Mereka terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. ((Tribunlampung.co.id/Deni Saputra))

"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery," kata Donny melanjutkan.

Ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah melalui proses politik yang panjang melalui pembahasan antara pemerintah dengan parlemen.

Meski tak bisa memberikan kepuasan kepada seluruh pihak, Donny mengatakan pemerintah sudah berusaha mengakomodir seluruh masukan.

PP Muhammadiyah: Demo tidak menyelesaikan masalah

Menanggapi pro-kontra UU Cipta Kerja, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri.

Baca: Geruduk Gedung DPRD, Buruh dan Mahasiswa di Lampung Sepakat Tolak UU Cipta Kerja

Sejalan dengan itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.

BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh.
BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ucap Mu'ti melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/10/2020).

Ia menyampaikan, sejak awal, Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law.

“Selain karena masih dalam masa Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” kaya Abdul Mu’ti.

Namun, DPR mengesahkan UU Omnibus Law.

Baca: Ramai Ditolak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Dapat Mengancam Hak Buruh

Ia mengatakan beberapa usul dari Muhammadiyah sebagai organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR, seperti lima UU terkait pendidikan yang dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah,” kata Abdul Mu’ti.

Puluhan pelajar ditangkap

Sebanyak 39 pelajar ditangkap oleh Polda Metro Jaya di sekitar Gedung Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2020).





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved