"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Adapun sanksi bagi partai politik yang melanggar telah tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi ata Bawaslu kabupaten/kota.
Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Berikut ini sejumlah kegiatan yang dilarang di Pilkada 2020.
Baca: Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut di Depan Kantor DPRD Tegal, Polisi Akui Tak Punya Cukup Kekuatan
Larangan ini sesuai yang telah diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020.
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
(Tribunnewswiki.com/SO/Cika/Kompas.com/Melvina Tionardus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis dan Musisi Serukan Tolak Konser Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi"