Musisi Anang Hermansyah hingga Iwan Fals Tolak Konser Musik saat Kampanye Pilkada

Anang Hermansyah mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan konser musik saat kampanye pilkada.


zoom-inlihat foto
konser-dangdut-waket-dprd-tegal.jpg
Kompas/Tresno Setiadi
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Konser dangdut yang diselenggarakan oleh Wakil DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wamad Edi Susilo dikecam masyarakat.

Sebab disituasi pandemi dia justru membuat masyarakat membuat kerumunan dan tak menerapkan protokol kesehatan.

Di sisi lain, Pemerintah tetap akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Bahkan ada wacana mengena konser pilkada yang biasa digelar saat kampanye pilkada.

Konser ini pun mengundang protes dan kemarahan publik.

Baca: Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Dipicu tak Bubarkan Konser Dangdut yang Tetap Digelar

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Para musisi dan artis pun ikut mengecam dan tak menyetujui wacana ini.

Musisi Anang Hermansyah yang mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 sempat membuat keterangan resmi.

Ia mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan konser musik saat kampanye pilkada.

"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe," jelas Anang Hermansyah.

Suami penyanyi Ashanty ini mengaku bingung dengan aturan tersebut.

Artis musik Anang Hermansyah saat ditemui di MNC Studios, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Artis musik Anang Hermansyah saat ditemui di MNC Studios, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG) (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung.

Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Anang.

Baca: Soal Konser Dangdut di Tegal, Mahfud MD: Saya Sudah Minta Polri untuk Memproses Hukum

Iwan Fals saat ditemui di kediamannya di kawasan Leuwinanggung, Depok Jawa Barat, Kamis (3/9/2020).
Iwan Fals saat ditemui di kediamannya di kawasan Leuwinanggung, Depok Jawa Barat, Kamis (3/9/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Sementara, penyanyi legendaris Iwan Fals bahkan menyetujui bila Pilkada tahun ini dibatalkan terlebih dahulu.

Alasannya, agar kondisi pandemi di Tanah Air tidak semakin parah.

"Ya saya setuju, sebaiknya pilkada ditunda dululah sampai ada kepastian tentang vaksin itu benar2 mujarab," tulis Iwan Fals di Twitter @iwanfals, Senin (21/9/2020).

Diketahui, KPU pada 24 September lalu telah membuat peraturan terbaru terkait konser musik selama kampanye Pilkada.

KPU akhirnya melarang konser musik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.

Selain itu, KPU juga melarang kegiatan seperti pentas seni dan panen raya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved