TRIBUNNEWSWIKI.COM – Konser dangdut yang diselenggarakan oleh Wakil DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wamad Edi Susilo dikecam masyarakat.
Sebab disituasi pandemi dia justru membuat masyarakat membuat kerumunan dan tak menerapkan protokol kesehatan.
Di sisi lain, Pemerintah tetap akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Bahkan ada wacana mengena konser pilkada yang biasa digelar saat kampanye pilkada.
Konser ini pun mengundang protes dan kemarahan publik.
Baca: Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Dipicu tak Bubarkan Konser Dangdut yang Tetap Digelar
Para musisi dan artis pun ikut mengecam dan tak menyetujui wacana ini.
Musisi Anang Hermansyah yang mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 sempat membuat keterangan resmi.
Ia mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan konser musik saat kampanye pilkada.
"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe," jelas Anang Hermansyah.
Suami penyanyi Ashanty ini mengaku bingung dengan aturan tersebut.
"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung.
Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Anang.
Baca: Soal Konser Dangdut di Tegal, Mahfud MD: Saya Sudah Minta Polri untuk Memproses Hukum
Sementara, penyanyi legendaris Iwan Fals bahkan menyetujui bila Pilkada tahun ini dibatalkan terlebih dahulu.
Alasannya, agar kondisi pandemi di Tanah Air tidak semakin parah.
"Ya saya setuju, sebaiknya pilkada ditunda dululah sampai ada kepastian tentang vaksin itu benar2 mujarab," tulis Iwan Fals di Twitter @iwanfals, Senin (21/9/2020).
Diketahui, KPU pada 24 September lalu telah membuat peraturan terbaru terkait konser musik selama kampanye Pilkada.
KPU akhirnya melarang konser musik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.
Selain itu, KPU juga melarang kegiatan seperti pentas seni dan panen raya.
"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Adapun sanksi bagi partai politik yang melanggar telah tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi ata Bawaslu kabupaten/kota.
Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Berikut ini sejumlah kegiatan yang dilarang di Pilkada 2020.
Baca: Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut di Depan Kantor DPRD Tegal, Polisi Akui Tak Punya Cukup Kekuatan
Larangan ini sesuai yang telah diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020.
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
(Tribunnewswiki.com/SO/Cika/Kompas.com/Melvina Tionardus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis dan Musisi Serukan Tolak Konser Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi"