Biaya akan semakin murah jika usia janin masih muda.
"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar 2 minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta," terang Yusri.
Sementara itu, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengatakan klinik sudah membuang ribuan janin pasien ke dalam septic tank.
Calvijn menuturkan, pembongkaran kloset di klinik oleh pihak kepolisian menjadi awal kasus tersebut terungkap.
Dalam septic tank tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa sampel darah.
"Pasca dilakukan aborsi, penyidik dan labfor telah melaksanakan bongkar septic tank untuk memastikan janin dari tindakan aborsi," tutur Calvijn.
Satu di atara pasien aborsi tersebut, lanjut Calvijn, ikut diamankan kepolisian.
Dilansir Tribunnewswiki dari Serambinews, pasien tersebut ikut ambil bagian dalam pembuangan janin ke dalam kloset.
"Faktanya selesai aborsi tersangka membantu dokter membuang hasilnya ke WC. Itu sebabnya penyidik menyedot dan mendapatkan cairan dari tersangka ibu janin tersebut," tearng Calvijn.
Diketahui dalam penggerebekan klinik aborsi ilegal ini diamankan barang bukti berupa 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi,1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.
Baca: China Bantah Laporan Investigasi Adanya Pemaksaan Aborsi dan Kontrasepsi Etnis Uighur di Xinjiang
Baca: Penelitian Terbaru: China Paksa Perempuan Muslim Etnis Uighur Aborsi dan Pasang Kontrasepsi
Kemudian juga ada 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis yang ikut diamankan oleh polisi.
Barang bukti selanjutnya ada 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.
Untuk semua tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.
Keuntungan dibagi rata
Dalam keterangannya, Yusri menjelaskan, keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan pembunuhan janin tersebut dibagi dengan porsi 40 persen untuk dokter berinisial DK.
Sementara itu, sisa keuntungannya dibagi ke 8 orang lainnya.
"Pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agentnya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari," ungkap Yusri.
"Kalau kita hitung rata-rata setiap hari dia bisa menerima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari Rp 10 juta," imbuh Yusri.
Jaring pasien lewat website
Kombes pol Yusri Yunus menjelaskan, klinik tersebut menjaring para pasien melalui website mereka klinikaborsiresmi.com.