- SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000
Baca: 9 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Menurut THE World University Rankings 2021, UI Memimpin
4. SMK
Besaran dana: Rp 450.000
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000
- Dana berkala: Rp 215.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000
5. PKBM
Besaran dana: Rp 300.000
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
- Dana berkala: Rp 115.000
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Besaran dana: Rp 1.800.000/ semester
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
Baca: Beasiswa Unggulan untuk Mahasiswa S1-S3, Simak Persyaratan dan Daftarnya, Sudah Dibuka Hari Ini
Mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020
1. Tanggal 1-8 Oktober 2020:
Bila sebelumnya calon penerima KJP Plus mendaftar ke sekolah, di tahap kedua, Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal di http://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
2. Tanggal 1-8 Oktober 2020:
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. Tahap ini menyederhanakan tahap sebelumnya, seperti kunjungan ke rumah atau pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
3. Tanggal 9-12 Oktober 2020:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
4. Tanggal 13-15 Oktober 2020:
Data final penerima ditetapkan.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana KJP Plus Bulan September Jenjang SD-SMA Mulai Cair Hari Ini"