Dana KJP Plus Tahap 1 Bulan September Mulai Cair Hari Ini, Catat Jadwal Pencairan untuk Tiap Jenjang

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.


zoom-inlihat foto
kjp-pls-agust.jpg
kjp.jakarta.go.id
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (kjp.jakarta.go.id)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I bulan September 2020 sudah dimulai hari ini, Selasa (22/9/2020).

Dilansir oleh Kompas.com, informasi tersebut disampiakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman media sosial Instagram.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2020 bulan September dijadwalkan cair mulai tanggal 22 September 2020,” tulis akun tersebut.

Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:

Jadwal pencairan dana

1. Mulai 22 September 2020

- SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan.

2. Mulai 24 September 2020

- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.

3. Mulai 25 September 2020

- SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan. SMK total bantuan RP 450.000/bulan.

Baca: Disdik DKI Umumkan Pembukaan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Siswa 56 Pluit, Jakarta Utara, menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai memberikan secara simbolis buku tabungan Kartu Jakarta Pintar (KJP) usai diresmikan kegiatan sosialisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman dan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, Kamis (21/5/2015).
Siswa 56 Pluit, Jakarta Utara, menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai memberikan secara simbolis buku tabungan Kartu Jakarta Pintar (KJP) usai diresmikan kegiatan sosialisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman dan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, Kamis (21/5/2015). (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Bagi para penerima KJP Plus diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus agar tetap memerhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.

2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.

4. Tunda ke ATM dan kantor layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.

5. Lebih praktis, aman dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to Play JakOne Mobile.

Baca: Kuota Gratis Kemendikbud Selama 4 Bulan, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar, Ini Jadwal Penyalurannya

Pembukaan Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU) Tahap II Tahun 2020.

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berbeda dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI memperbaharui mekanisme pendataan KJMU maupun KJP Plus menjadi lebih sederhana.

"Tuntas Pendidikan dengan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis akun Disdik DKI, Sabtu (19/9/2020).

Baca: Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah di TVRI (24/9), Kelas 1-3 SD: Penjumlahan 2 Angka dan 3 Angka

Dilansir oleh Kompas.com, berikut manfaat hingga mekanisme pendataan bagi calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020:

Besaran dana per bulan:

1. SD/MI/SDLB

Besaran dana: Rp 250.000

- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000

- Dana berkala: Rp 115.000

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000

2. SMP/MTs/SMPLB

Besaran dana: Rp 300.000

- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

- Dana berkala: Rp 115.000

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000

3. SMA/MA/SMALB

Besaran dana: Rp 420.000

- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000

- Dana berkala: Rp 185.000

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000

Baca: 9 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Menurut THE World University Rankings 2021, UI Memimpin

4. SMK

Besaran dana: Rp 450.000

- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000

- Dana berkala: Rp 215.000

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000

5. PKBM

Besaran dana: Rp 300.000

- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

- Dana berkala: Rp 115.000

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

- Besaran dana: Rp 1.800.000/ semester

- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

Baca: Beasiswa Unggulan untuk Mahasiswa S1-S3, Simak Persyaratan dan Daftarnya, Sudah Dibuka Hari Ini

Mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020

1. Tanggal 1-8 Oktober 2020:

Bila sebelumnya calon penerima KJP Plus mendaftar ke sekolah, di tahap kedua, Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal di http://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

2. Tanggal 1-8 Oktober 2020:

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. Tahap ini menyederhanakan tahap sebelumnya, seperti kunjungan ke rumah atau pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

3. Tanggal 9-12 Oktober 2020:

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. Tanggal 13-15 Oktober 2020:

Data final penerima ditetapkan.

 (Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana KJP Plus Bulan September Jenjang SD-SMA Mulai Cair Hari Ini"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved