Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI memperbaharui mekanisme pendataan KJMU maupun KJP Plus menjadi lebih sederhana.
"Tuntas Pendidikan dengan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis akun Disdik DKI, Sabtu (19/9/2020).
Baca: Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah di TVRI (24/9), Kelas 1-3 SD: Penjumlahan 2 Angka dan 3 Angka
Dilansir oleh Kompas.com, berikut manfaat hingga mekanisme pendataan bagi calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020:
Besaran dana per bulan:
1. SD/MI/SDLB
Besaran dana: Rp 250.000
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000
- Dana berkala: Rp 115.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000
2. SMP/MTs/SMPLB
Besaran dana: Rp 300.000
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
- Dana berkala: Rp 115.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000
3. SMA/MA/SMALB
Besaran dana: Rp 420.000
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000
- Dana berkala: Rp 185.000