TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria berinisial ASN (24) asal Kampung Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, nekat mencuri uang di indekos, Rabu (15/9/2020).
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono menuturkan, ASN dibekuk di kediamannya, Rabu (15/9/2020).
Ia dibekuk lantaran telah mencuri uang Rp 10 juta dan ponsel milik Imam Fauzi, di indekos korban yang beralamat di Lempe Kelurahan Pau, 22 Juli 2020 lalu.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil jendela kos korban dengan sebilah parang.
Kemudian, pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang dan ponsel Samsung berwarna putih.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mencuri uang untuk biaya nikah," kata Bagus kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2020).
Baca: Pria 82 Tahun Nekat Mencuri Kotak Sampel Tes Corona, Hanya untuk Dijadikan Pelindung Saat Hujan
Baca: Kedapatan Mencuri dan Tertangkap Polisi hingga Tiga Kali, Nenek Temu: Saya ini Hobi Mencuri
Bagus mengatakan, pelaku sebenarnya tidak punya kebiasaan mencuri. Ia baru sekali mencuri untuk membiayai pernikahan.
Bagus menerangkan, polisi sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 4.550.000.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke unit Pidum Satuan Reskrim Polres Mangarai untuk diselidiki lebih lanjut," terang Bagus.
PNS Jambret tas karena butuh uang
Aksi penjambretan terjadi di Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tas milik seorang perempuan dijambret oleh seorang oknum PNS.
Oknum PNS berinisial RA (40) ditangkap polisi lantaran menjambret tas milik seorang perempuan pada Sabtu (18/7/2020) lalu.
Saat melakukan penjambretan, RA dibantu oleh rekannya berinisial JA (23).
Dilansir Kompas.com, RA merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sumsel.
Sementara rekannya merupakan buruh bangunan dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.
Saat ditanya, ia menjawab motifnya hanya untuk mencari uang.
"Motifnya hanya cari duit," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan usai melakukan aksinya tersebut.
"Kedua ditangkap di Kabupaten Gowa, Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Baca: Pencurian Sepeda Balap Ratusan Juta di Bintaro, Pelaku Beraksi Saat Penghuni Salat Subuh
Baca: Seorang Oknum PNS Jambret Perempuan di Makassar, Kuras Isi Tas Rp 31 Juta