Kata Agus, mereka menjambret tas milik seorang perempuan saat korban berada di pinggir jalan.
Melihat itu, sambungnya, kedua pelaku langsung memutar balik sepeda motornya dan langsung merampas tas yang dipegang korban.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung membongkar tas tersebut.
Diketahui, tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang giwang emas dan mainan kalung.
"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti beberapa ponsel dan senjata tajam yang diduga dilakukan mereka dalam melakukan aksinya.
"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.
Kasus Serupa
Aksi penjambretan juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2020) sore di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Baca: Seorang Pria di Makassar Jambret Istrinya Sendiri, Korban Rugi Rp 40 Juta
Baca: Gadis Ini Tendang Pelaku Jambret hingga Jatuh, Pesannya Kepada Wanita Apabila Dijambret Lawan Saja
Saat kejadian itu, korban mengaku sedang dibonceng seorang teman laki-lakinya menggunakan sepeda motor.
Namun saat di lokasi kejadian, tasnya mendadak dirampas oleh pelaku dan dibawa kabur. Akibat kejadian itu, tas milik korban yang berisikan sejumlah barang dengan nilai yang mencapai sekitar Rp 40 juta raib.
Karena banyaknya barang berharga di dalam tasnya itu, korban kemudian melaporkannya kasus penjambretan itu kepada polisi.
"Saat itu pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM, dan surat-surat berharga lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2020).
(Tribunnewswiki/Kompas.com*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Biaya Nikah, ASN Curi Uang Rp 10 Juta dan Ponsel di Indekos".