Klaster Pilkada Muncul, Banyak Bacalon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

Bawaslu mencatat setidaknya ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran.


zoom-inlihat foto
gibran-rakabuming-raka-dan-teguh-prakosa-2.jpg
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 di KPU Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Klaster Covid-19 yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) muncul.

Ada empat petugas di KPU Agam, empat anggota Bawaslu Agam, yaitu dua komisioner dan dua anggota sekretariat, yang dinyatakan positif Covid-19

Munculnya klaster pilkada Agam diungkapkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto.

”Hari ini kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 (di Agam), yaitu sebanyak 34 orang. Empat orang di antaranya berasal dari KPU Agam dan empat orang dari Bawaslu Agam,” kata Martias dalam siaran pers.

Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah memang diwarnai dengan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah daerah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat setidaknya terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran.

Baca: BREAKING NEWS, Ketua FPCI Dino Patti Djalal Positif Covid-19

Ilustrasi virus corona (CDC)
Ilustrasi virus corona (CDC) (CDC)

Pelanggaran itu beragam bentuknya, misalnya, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran hingga tidak diterapkannya protokol jaga jarak ketika mereka datang ke KPU.

Sementara itu di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar KPU Jawa Barat melakukan tindakan tegas terhadap para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye.

Menurut dia, pilkada serentak yang tetap diselenggarakan di tengah situasi pandemi, banyak membuat masyarakat khawatir.

Ia pun meminta agar KPU tak hanya sekedar memberikan imbauan kepada pasangan calon maupun pendukung, tetapi juga dapat memberikan sanksi tegas.

"Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol kesehatan)," kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, seperti dilansir dari Antara.

Baca: Masyarakat Tak Dianjurkan Pakai Masker Scuba, Masker Apa yang Efektif Cegah Penularan Covid-19?

"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," imbuh dia.

Konser musik saat kampanye

Selain pendaftaran, tahapan berikutnya yang cukup krusial di dalam penyelenggaraan pilkada yaitu masa kampanye.

Sesuai aturan, kampanye akan dilangsungkan selama 71 hari terhitung dari 26 September hingga 5 Desember 2020. KPU diketahui telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dan di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Salah satu kegiatan yang tidak dilarang, tetapi cukup dikhawatirkan yaitu konser musik.

Aturan itu tertuang di dalam Pasal 63 beleid tersebut.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyusunan PKPU itu berdasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bakal calon wakil bupati Klaten, Muhammad Fajri, saat mengikuti proses pendaftaran Pilkada Klaten 2020 secara virtual, Sabtu (5/9/2020). Muhammad Fajri harus mendaftar secara daring karena dia terinfeksi virus corona.
Bakal calon wakil bupati Klaten, Muhammad Fajri, saat mengikuti proses pendaftaran Pilkada Klaten 2020 secara virtual, Sabtu (5/9/2020). Muhammad Fajri harus mendaftar secara daring karena dia terinfeksi virus corona. (Tribun Jateng)

Baca: Alasan Luhut Ditugaskan Jokowi untuk Mengurus Covid-19 di 9 Provinsi Prioritas

"Tentu semua itu bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi," kata Raka Sandi.

Selain konser, terdapat kegiatan lain yang juga diperbolehkan oleh KPU yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved