Selanjutnya, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah, peringatan HUT partai serta kampanye melalui media sosial.
Menurut dia, KPU tidak bisa mengubah atau meniadakan aturan yang sudah dibuat.
Deputi bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja mengatakan aturan yang tertuang di dalam PKPU itu memberi celah bagi kontestan pilkada untuk dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca: Daftar 34 Daerah Covid-19 yang Berubah dari Zona Merah ke Zona Kuning, Termasuk Jakarta dan Jatim
"Waktu kampanye ini juga dikhawatirkan akan terjadi klaster Covid-19 baru," ungkap Doli melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Menurut dia, setidaknya ada lima tahapan pilkada yang cukup krusial serta berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus corona.
Kampanye sendiri merupakan tahapan keempat. Sementara tiga tahapan sebelumnya, yaitu tahapan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli hingga 13 Agustus lalu, pendaftaran bakal calon dan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut pada 23-24 September mendatang.
Adapun tahapan kelima yang juga cukup krusial yakni masa pemilihan pada 9 September mendatang.
Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya berencana membahas peraturan yang menuai polemik tersebut pada Kamis (17/9/2020).
Ia menilai pelaksanaan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi memunculkan klaster penyebaran Covid-19 baru perlu dibatasi.
"Kami akan membicarakannya dengan KPU," kata dia saat dikonfirmasi.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaster Pilkada Mulai Muncul, Pengumpulan Massa Saat Kampanye Sebaiknya Dibatasi"