Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Asal Memenuhi Syarat Ini

PSBB Jakarta akan kembali diterapkan, sejumlah perusahaan dibatasi untuk bekerja di kantor, ini syarat agar perusahaan dapat beroperasi selama PSBB.


zoom-inlihat foto
perkantoran1.jpg
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
Perkantoran dengan banyak karyawan berisiko menularkan virus corona - Syarat perkantoran dapat dibuka saat PSBB Jakarta diterapkan kembali.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB akan mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara ketat.

Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini akan dilakukan seperti PSBB pada awal pandemi.

Artinya, beberapa kegiatan di luar ruangan akan kembali dibatasi.

Anies Baswedan juga mengimbau perkantoran di Jakarta agar bekerja dari rumah (work from home).

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Adapun beberapa sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap dibuka antara lain bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi inforasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 11 sektor usaha yang dikecualikan ini tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Obyek yang dikecualikan berarti kan boleh (beroperasi), tetapi dia harus melaksanakan protokol kesehatan, ada pembatasan karyawan," ucapnya, Jumat (11/9/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca: PSBB Ketat Diberlakukan di Jakarta Senin Depan, Simak Aturan Lengkap Penerapannya di Kantor

Baca: DKI Jakarta Bakal Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Aktivitas yang Dibatasi Mulai 14 September 2020

Ia mengungkapkan akan ada sanksi berat bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau seumpamanya hal itu dilanggar, pertama yang akan dilakukan adalah penindakan penutupan sementara," ujarnya di Balai Kota DKI.

Meski demikian, ia mengaku, pihaknya belum rampung menggodok aturan terkait penerapan PSBB Total di area perkantoran.

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)

Namun, ia menyebut, denda bakal juga bakal diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan.

"Sekarang kita sedang mengkaji, apakah hanya penutupan sementara, apakah ada denda administrasi atau sanksi dendanya," kata dia.

Keputusan pemberlakuan kembali PSBB ini lantaran tingkat kematian Covid-19 di Jakarta semakin tinggi.

Baca: PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah

Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi

Selain itu, ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh juga menjadi pertimbangan penerapan PSBB.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Aktivitas yang Dibatasi

PSBB menyebabkan beberapa aktivitas di luar ruangan harus kembali dibatasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat melakukan belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.

Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.

Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). MUI memberikan tuntunan ibadah di bulan Ramadan di saat wabah pandemi corona.
Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). MUI memberikan tuntunan ibadah di bulan Ramadan di saat wabah pandemi corona. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

Anies Baswedan juga melarang adanya kegiatan publik yang mengundang kerumunan.

Baca: Warga yang Langgar PSBB dan Tak Pakai Masker Diberi Hukuman Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19

"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.

"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.

Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

(Tribunnewswiki/Afitria) (TribunJakarta.com/Dionius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini Syarat Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Total di Jakarta





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved