Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya ke rumah, dan saat itulah ditanya kenapa bisa berada di dalam rumah tersangka.
Baca: Bocah Yatim Usia 8 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri, Ketahuan Warga Saat Korban Melarikan Diri
Saat itulah korban menceritakan semuanya apa yang dialami oleh korban.
Orangtuanya langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Pelaku ini pekerjaannya sebagai petani, dan untuk menghindari amuk masa kami langsung amankan tersangka ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Rano dijerat pasal berlapis dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, dikutip dari Tribunjateng, Senin (10/8/2020).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/SO/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Dukun Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Polisi: Pelaku Rekam Aksinya Sendiri"