TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur membatalkan sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan.
Belum diketahui apakah sanksi tersebut diinisiasi Satpol PP Kelurahan Kalisari atau kesepakatan bulat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Kalisari.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sudah menegur jajarannya di Kelurahan Kalisari karena sudah dua hari memberlakukan sanksi tersebut.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka suka petugas," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, dilansir Tribun Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Dia menegur jajarannya karena sanksi tersebut melenceng dari Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggar.
Baca: Bagi Warga yang Tak Pakai Masker di Jakarta, Hukuman Tidur di Peti Mati Siap Menanti
Hanya dua sanksi yang diatur dalam pasal 8 Pergub tersebut sanksi hanya dua, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan membayar denda Rp 250 ribu.
"Kita hanya menghindar pro kontra, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," ujarnya.
Perihal alasan jajarannya di Kelurahan Kalisari memberi pilihan masuk peti mati bagi warga yang terjaring razia karena tidak memakai masker.
Budhy beralasan sanksi tersebut diajukan ke pelanggar secara spontan, perilaku mati yang dibawa awalnya sebagai simbol memperingati warga bahaya Covid-19.
Menurutnya warga memilih sanksi masuk peti mati guna mempersingkat waktu, alasannya sanksi kerja sosial berlaku satu jam sementara masuk peti hanya lima menit.
Baca: Warga yang Langgar PSBB dan Tak Pakai Masker Diberi Hukuman Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19
"Memang waktu kemarin itu tidak diberlakukan, hanya spontan saja idenya karena melihat antrean yang terjadi pada waktu itu," tuturnya.
Sebelumnya sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Kalisari selama dua hari.
Yakni pada Rabu (2/9/2020) dan Kamis (3/9/2020) lalu ke sejumlah pelanggar sebagai pilihan ketiga dari sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Baca: Cara Membuat Avatar Facebook yang sedang Viral, Lengkap dengan Gambar Panduannya
Baca: Puluhan Hektar Lahan di Sebatik Masuk Wilayah Malaysia, Penduduk Sempat Cekcok dengan WN Malaysia
Wakil Camat Pasar Rebo Santoso bahkan menyebut berniat menerapkan saksi secara menyeluruh di lima Kelurahan Kecamatan Pasar Rebo.
"Mungkin akan mengarah ke sana (diterapkan menyeluruh), tetapi melihat hasilnya dulu. Kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan ini secara signifikan terjadi penurunan. Penurunannya sampai 60 persen," kata Santoso.
Hukuman Tidur di Peti Mati
Diwartakan sebelumnya, hukuman tidur di peti mati selama 5 menit diterapkan sejumlah aparat gabungan penegak pelanggar protokol kesehatan di Jakarta bagi mereka yang terjaring tak pakai masker.
Hukuman ini merupakan pilihan ketimbang harus menjalani sanksi sosial menyapu jalanan atau membayar denda uang.
Di Pasar Rebo Jakarta Timur, dua orang yang terjaring tak pakai masker memilih tidur di peti mati daripada menyapu jalan.
Abdul Syukur, satu pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia PSBB tiga pilar Kecamatan Pasar Rebo memilih sanksi masuk peti mati.