
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hukuman tidur di peti mati selama 5 menit diterapkan sejumlah aparat gabungan penegak pelanggar protokol kesehatan di Jakarta bagi mereka yang terjaring tak pakai masker.
Hukuman ini merupakan pilihan ketimbang harus menjalani sanksi sosial menyapu jalanan atau membayar denda uang.
Di Pasar Rebo Jakarta Timur, dua orang yang terjaring tak pakai masker memilih tidur di peti mati daripada menyapu jalan.
Abdul Syukur, satu pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia PSBB tiga pilar Kecamatan Pasar Rebo memilih sanksi masuk peti mati.
Alasannya untuk mempersingkat waktu, karena dia harus kembali bekerja.
Baca: Warga yang Langgar PSBB dan Tak Pakai Masker Diberi Hukuman Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19

Selama lima menit dia berbaring dalam peti mati tanpa penutup yang dibawa petugas saat melakukan razia sekaligus sosialisasi protokol kesehatan.
Abdul bukan satu-satunya pelanggar protokol kesehatan yang memilih masuk peti mati saat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasar Rebo melakukan razia.
Wakil Camat Pasar Rebo Santoso menuturkan Abdul termasuk tiga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia pada Kamis (6/9/2020) siang.
"Tadi saya tanya kenapa dia memilih itu, pilihannya adalah yang pertama kalau melakukan kerja sosial dalam kurun waktu 1 jam mereka terkendala dengan waktu. Karena mereka melakukan aktivitas lain," ujar Santoso.
Baca: VIDEO Viral, Mempelai Pria Disuruh Push Up di Pelaminan Gegara Tak Pakai Masker
Santoso berharap sanksi yang diberikan memberi efek jera bagi warga, pasalnya dalam setiap razia protokol kesehatan selalu ada warga terjaring.
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jakarta Jawara STA Award, Anies: Kita Mengungguli Frankfurt, Moskow, San Francisco, dan Lainnya
-
10 Kota/Kabupaten dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Kota Ini Kalahkan Jakarta
-
Pemprov DKI Berencana Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Masuk Jakarta, Aturan Tengah Disiapkan
-
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Terbukti Ampuh Turunkan Jumlah Covid-19