Dapat Teguran Satpol PP, Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta Timur Batalkan Hukuman Tidur di Peti Mati

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sudah menegur jajarannya di Kelurahan Kalisari karena sudah dua hari memberlakukan sanksi tersebut.


zoom-inlihat foto
para-petugas-dan-peti-mati.jpg
Tribun Jakarta / Istimewa
FOTO: Para petugas dan peti mati


Alasannya untuk mempersingkat waktu, karena dia harus kembali bekerja.

Baca: Warga yang Langgar PSBB dan Tak Pakai Masker Diberi Hukuman Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19

Hukuman masuk peti mati selama lima menit bagi warga yang tak Kenakan Masker.
Hukuman masuk peti mati selama lima menit bagi warga yang tak Kenakan Masker. (Tribun Jakarta / Istimewa)
"Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang kan. Yang kedua kan opsinya kan bayar duit, nah saya enggak ada duit. Jadi saya pilih yang ketiga, pilihan terakhir," kata Abdul di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020).

Selama lima menit dia berbaring dalam peti mati tanpa penutup yang dibawa petugas saat melakukan razia sekaligus sosialisasi protokol kesehatan.

Abdul bukan satu-satunya pelanggar protokol kesehatan yang memilih masuk peti mati saat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasar Rebo melakukan razia.

Wakil Camat Pasar Rebo Santoso menuturkan Abdul termasuk tiga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia pada Kamis (6/9/2020) siang.

"Tadi saya tanya kenapa dia memilih itu, pilihannya adalah yang pertama kalau melakukan kerja sosial dalam kurun waktu 1 jam mereka terkendala dengan waktu. Karena mereka melakukan aktivitas lain," ujar Santoso.

Baca: VIDEO Viral, Mempelai Pria Disuruh Push Up di Pelaminan Gegara Tak Pakai Masker

Santoso berharap sanksi yang diberikan memberi efek jera bagi warga, pasalnya dalam setiap razia protokol kesehatan selalu ada warga terjaring.

Peti mati yang dibawa petugas dalam mobil bak pun awalnya diniatkan simbol berbahayanya Covid-19 agar warga mematuhi protokol kesehatan.

"Tujuannya menyadarkan kita semua, menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 masih ada, bahaya covid itu mengancam kita semua," tuturnya.

Sempat viral tapi disebut hoaks

Beredar kabar di media sosial bahwa pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.

Baca: Foto Para Menteri Tak Berjarak dan Tak Memakai Masker, PKS: Pemerintah Langgar Aturan Sendiri?

Warga yang tak pakai masker di masukan ke dalam peti mati di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur , Rabu (2/9/2020)
Warga yang tak pakai masker di masukan ke dalam peti mati di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur , Rabu (2/9/2020) (Kompas.com/tangkap layar dari akun Instagram warung_jurnalis)

Kabar tersebut viral di media sosial Instagram setelah salah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.

Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.

Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.

Baca: Viral Wanita Pungut Sampah Masker di Jalanan, Ingin Sadarkan Warga Bahaya Buang Sampah Sembarangan

Siswa mengenakan masker gang dibagikan Petugas Taruna Siaga Bencana dalam Sosialisasi Kesehatan dan Pembagian Masker di SDN Gubuk Klakah I, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (6/1/2016). - Penyakit yang diakibatkan oleh kabut asap.
Siswa mengenakan masker gang dibagikan Petugas Taruna Siaga Bencana dalam Sosialisasi Kesehatan dan Pembagian Masker di SDN Gubuk Klakah I, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (6/1/2016). - Penyakit yang diakibatkan oleh kabut asap. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tutur dia.

10 cara pencegahan virus corona atau Covid-19

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved