Puluhan Hektar Lahan di Sebatik Masuk Wilayah Malaysia, Penduduk Sempat Cekcok dengan WN Malaysia

Warga mengadu ke kantor desa untuk menanyakan ganti rugi dan status sertifikat tanah mereka


zoom-inlihat foto
puluhan-warga-di-pulau-sebatik.jpg
Kompas/Ahmad Dzulviqor
Puluhan warga di Pulau Sebatik mengaku dirugikan karena sebagin wilayah mereka dinyatakan masuk wilayah Malaysia setelah ada pengukuran ulang patok batas negara. Foto: Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan BNPP, Suhajar Diantoro, dan Camat Sebatik Utara, Zulkifli, di patok 1 RI Malaysia.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Puluhan warga di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dirugikan karena lahan mereka dinyatakan masuk wilayah Malaysia.

Lahan mereka masuk ke negara tetangga setelah ada pergeseran patok batas negara.

Pada Juni 2019, patok batas negara diukur ulang oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Jabatan Ukur dan Pemetaan (JUPEM) Malaysia

Hambali, Kepala Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Barat, mengatakan ada sekitar 2,16 km lahan di desa itu yang dinyatakan masuk wilayah Malaysia.

Warga kemudian mengadu ke kantor desa untuk menanyakan ganti rugi.

Selain itu, mereka menanyakan status sertifikat tanah milik mereka.

Baca: Mulai minggu Depan Orang Indonesia Dilarang Masuk Negara Malaysia, Ternyata Ini Alasannya

"Ada sekitar 44 warga yang mengaku dirugikan karena sebagian lahan mereka masuk Malaysia," ujar Kepala Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Barat, Hambali, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

"Sebagian besar warga ada kepemilikan sertifikat, data kita sekitar 44 orang, mereka menggarap lahan, berkebun dan bertani di sana sejak lama," katanya.

Sempat Cekcok dengan Warga Malaysia

Adanya pergeseran patok dan masuknya sebagian lahan masyarakat ke Malaysia sempat memicu keributan.

Pasalnya, masyarakat Malaysia sudah berusaha menggarap lahan yang diyakini masuk wilayah mereka.

Mereka bahkan bersikeras hendak mengambil hasil kebun atau sawah di lahan tersebut, sehingga memicu perdebatan sengit dengan sejumlah warga pemilik lahan.

"Kita mediasi, karena ini belum ada diresmikan dan belum dipastikan. Saya sampaikan itu (mengambil dan menguasai lahan) tidak bisa, kecuali antar dua negara sudah sepakat. Jadi sementara ini silahkan digarap masing masing seperti biasa sampai ada kejelasan," kata Hambali.

Baca: Virus Corona Baru Terdeteksi Mampu Menjadi 10 Kali Lebih Menular Terdeteksi di Negeri Jiran Malaysia

Sejak kejadian tersebut masyarakat mendesak Kepala desa memperjelas status kepemilikan sertifikat tanah mereka.

Namun, langkah tersebut terkendala karena Pemerintah kabupaten Nunukan atau Biro Perbatasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengaku belum bisa bersikap karena masih menunggu informasi pemerintah pusat.

"Ini ranahnya tim pusat, kami tidak bisa memberi keterangan. Lagi pula data detailnya kami tidak tahu," kata Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Setprov Kaltara Samuel ST Padan, melalui pesan tertulis.

Menuju Kantor Camat Harus Lewat Malaysia

Camat Sebatik Utara Zulkifli mengatakan tengah mendata luasan dan para pemilik sertifikat di wilayah Sebatik Utara.

Dia mengaku bahwa keluhan masyarakat atas hilangnya sebagian tanah mereka karena masuk Malaysia juga menjadi keresahan pemerintah kecamatan.

Baca: Kebun Melon di Kebumen Rusak untuk Latihan Tembak TNI AD, Warga Mengaku Ikhlas: Itu Tanah Negara

Pasalnya jalan menuju kantor kecamatan Sebatik Utara terpotong sebagian menjadi milik Malaysia.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved